Cimahi - Sinar Indonesia News, Lapak pedagang kaki lima di jalan sekitar Alun Alun Kota Cimahi menjadikan kawasan tersebut terkesan kumuh dan dikeluhkan para pedagang atau pemilik toko yang berjualan disitu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi menerima audensi para pedagang sekaligus pemilik toko di kawasan Alun Alun Kota Cimahi di ruangan Komisi II. Senin (03/03/2025).
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Robin menuturkan sebelumnya pada saat evaluasi kerja sudah dipertanyakan terkait kondisi Alun Alun Cimahi, dimana dulu pemerintah mati matian menata jalan Gandawijaya hingga Alun Alun.
"Penataan Alun Alun Cimahi jadi semerawut.Waktu itu penataan Alun Alun di instruksikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil," tutur Robin.
Robin menuturkan, "kini banyak keluhan keluhan yang muncul, yang jadi pertanyaan kenapa persoalan Alun Alun menjadi beragam begini. Artinya kebijakan penataan Alun Alun ini muncul mau dibuat seperti apa ? lalu konsepnya seperti apa?" ungkapnya.
"Tidak ada yang salah untuk menata Alun Alun, namun khusus di Kota Cimahi kenapa menjadi begini. Bahkan pintu gerbang DPRD aja susah dibuka hingga pintu masuk melalui samping," paparnya.
Robin mengatakan di Kota Cimahi itu ada pemerintahan, kalau pedagang ini komplain, pemerintah kota harus bertanggung jawab.
"Saya minta pemerintah harus berpihak kepada masyarakat dan hari ini siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi Alun Alun Cimahi" ujarnya.
Salah seorang pedagang atau pemilik toko Garuda, Yus Rizal mengatakan kami para pemilik toko merasa keberatan dengan adanya lapak lapak pedagang kaki lima. Oleh karena itu kami melakukan jalur ke pemerintah untuk menghindari keributan.
"Sebelumnya pihak pedagang sekaligus pemilik toko sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota yaitu ke DPKP Kota Cimahi kemudian ke Dinas PUPR guna mempertanyakan kejelasan berdirinya lapak lapak pedagang kaki lima tepat didepan toko kami,"ujar Yus Rizal saat beraudensi dengan komisi II DPRD Kota Cimahi.
Yus Rizal mengungkapkan kami meminta lapak lapak pedagang kaki lima tersebut jangan berdiri di depan toko karena menghalangi parkiran motor yang akan belanja ke toko kami.
"Selama ini kami sudah terhalang hingga penjualan sepi karena kurang pembeli. Jika disebrangnya ya silahkan saja, itu tidak menghalangi kami. Tapi saat ini lapak lapak berdiri tepat didepan toko hingga menghalangi toko kami,"ungkapnya.
Untuk diketahui lapak lapak pedagang kaki lima ini disewakan dengan harga Rp 500.000 sampai dengan 3 juta rupiah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi Enil menambahkan selain para pedagang atau pemilik toko beraudensi ke DPRD, warga setempat juga sudah mengadukan permasalahan Alun Alun Cimahi.
"Dan sangat disayangkan diduga lapak lapak di alun alun itu ilegal. Karena RT RW setempat tidak pernah dilibatkan," tambah Enil.
Permasalahan di Alun Alun Cimahi disebabkan adanya pembiaran oleh Pemkot Cimahi. Oleh karena kami Komisi II akan mengawal penertiban di Alun Alun Cimahi ini.
Dengan berdirinya lapak lapak pedagang kaki lima dan adanya pungutan liar sebesar 500 SD 3 juta ini membuktikan bahwa pemerintah diam.
Hadir dalam audensi tersebut Budi Raharja, perwakilan Disdagkoperin, DPKP, Dishub, perwakilan sekda dan para pemilik pedagang toko.
Sementara Asisten Budi Raharja menuturkan bahwa Alun Alun status nya pinjam pakai dan kami Pemkot Cimahi memiliki konsep kedepannya untuk kuliner.
Saat ini, untuk menata Alun Alun kami rubah dengan menggunakan batu andesit, sehingga kendaraan yang dapat melintas hanya motor saja, soalnya kalau kendaraan roda empat dibolehkan melintas maka jalan cepat rusak.
Pada prinsipnya saya sudah melapor kepada Wali Kota, dan para pedagang kaki lima ini harus dipindahkan. Karena tidak ada kerjasama dengan pemerintah Kota Cimahi.
Mengenai keluhan dari para pemilik toko yang usahanya terganggu dengan adanya lapak pedagang kaki lima ini, Budi kami akan melakukan komunikasi dengan para koordinator pedagang kaki lima.
Budi memaparkan perlu diketahui pedagang di Alun Alun ini sebenarnya pedagang kuliner malam, jadi tidak boleh buka disiang hari. Tapi entah kenapa pada kenyataannya sekarang jadi menetap berjualan dari siang hari hingga malam.
"Kedepan Pemkot Cimahi akan membuat Perwal mengenai pemanfaatan kawasan Alun Alun Cimahi,"paparnya.
Disinggung mengenai tarif sewa lapak dari 500 ribu hingga 3 juta rupiah, Budi mengatakan untuk saat ini belum ada aturan tarifnya. Nanti kedepan untuk alun alun ini tarif sewanya sudah ada yang ditentukan oleh Pemkot Cimahi.
"Karena tidak ada kerjasama dengan Pemkot Cimahi maka kami akan segera melakukan penertiban di kawasan Alun Alun," ujarnya.
Budi menyebutkan besok tim yang dibentuk oleh sekda akan mulai mengambil langkah dengan mengundang koordinator.
"Dan saya akan lakukan bahwa lapak lapak tersebut tidak boleh stay, pemerintah kota targetnya Minggu depan akan melakukan aksi penertiban para pedagang kaki lima di sekitar Alun Alun Cimahi," pungkas Budi Raharja.(Red.)
Posting Komentar